Tabrak Undang-Undang, Payung Hukum Holding BUMN Kembali Digugat

Miftah Ardhian
6 Februari 2017, 20:00
BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA
Payung hukum pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai banyak kritik. Aturan tersebut dinilai menabrak Undang-Undang dan akan segera digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dinyatakan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD. Mahfud mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per sektor. Namun, aturan yang menjadi payung hukumnya harus setingkat dengan Undang-Undang (UU) dan tidak menabrak UU lainnya. Oleh karenanya, KAHMI akan menggugat aturan tersebut ke hadapan MA.

"Saya menyatakan, KAHMI akan mengajukan Judicial Review. Uji formal dan uji material. Ini bagian dari perjuangan rakyat," ujar Mahfud saat membuka acara diskusi publik dan siaran pers Uji Materi KAHMI Ke Mahkamah Agung, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (6/2).

Advertisement

(Baca juga:  Jokowi Minta Menteri Rini Berhati-hati Membuat Holding BUMN)

Menurut Mahfud, Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas yang telah dikeluarkan pemerintah memiliki dua permasalahan. Pertama, dari aspek formal, yaitu PP 72/2016 ini tidak cukup dijadikan payung hukum pembentukan holding. Alasannya, BUMN diatur oleh UU BUMN, sehingga, jika mau membentuk holding ini, pemerintah haruslah mengeluarkan aturan yang setara UU.

Kedua, secara aspek substansi atau materil, isi dari PP 72/2016 ini menabrak UU yang berada di atasnya. Aturan tersebut dinilai memiliki substansi yang bertentangan dengan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU Perseroan Terbatas.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah, payung hukum holding ini mengesampingkan peran DPR RI dalam melakukan fungsi anggaran dan pengawasan. "Seakan-akan BUMN ini akan menjadi PT yang terlepas seutuhnya dari keuangan negara," ujar Mahfud.

(Baca juga: Jokowi Perintahkan BUMN Masuk Bisnis Digital)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement