Dugaan Suap Emirsyah Telah Menjerat Rolls-Royce di Inggris

Pingit Aria
19 Januari 2017, 14:52
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap. Waktunya hampir besamaan dengan putusan pengadilan di Inggris yang menjatuhkan hukuman denda ratusan juta Pound sterling pada Rolls-Royce, juga untuk kasus suap.

Rolls-Royce terbukti menyuap pejabat di berbagai Negara agar maskapai yang mereka pimpin mau membeli dari produsen mesin jet asal Inggris itu. Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) telah melakukan penyelidikan selama beberapa tahun dalam kasus ini.

Advertisement

Setelah proses pembuktian yang alot, pengadilan akhirnya memutuskan hukuman berupa denda sebesar 671 juta Pound sterling, atau sekitar Rp 11 triliun. Rolls-Royce pun menyatakan permintaan maaf dan berkomitmen membayar denda tersebut.

(Baca juga:  KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Suap Pesawat Garuda)

“Kami meminta maaf sepenuh hati untuk kasus yang terungkap ini,” kata CEO Rolls-Royce Warren East seperti dikutip Reuters, Rabu, 18 Januari 2017.

East yang baru bergabung dengan Rolls-Royce pada 2015 lalu menyatakan bahwa perusahaannya akan berubah. “Kami akan menjalankan bisnis dengan cara yang berbeda dan tidak akan mentolerir kesalahan serupa,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari Telegraph, salah satu maskapai yang dibujuk Rolls-Royce untuk membeli mesin Trent 700 buatan mereka adalah Garuda Indonesia. Mesin tersebut digunakan pada pesawat berbadan lebar Airbus A330.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement