Pemberlakuan Sanksi dan Sistem Pengawasan dalam Larangan Mudik 2020

Pingit Aria
25 April 2020, 05:19
Petugas gabungan memasang pagar untuk menyekat jalan masuk ke dalam kota saat pemberlakuan jam malam di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Petugas gabungan memasang pagar untuk menyekat jalan masuk ke dalam kota saat pemberlakuan jam malam di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Terbitnya aturan tersebut menandai dimulainya larangan perjalanan mudik sejak Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020. Larangan mudik berlaku untuk kawasan megapolitan Jabodetabek dan wilayah lain yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang termasuk dalam zona merah Covid-19.

Advertisement

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub tersebut mengatur pembatasan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa lebaran tahun 2020. Menurut pasal 3 Permenhub, pembatasan antara lain berlaku bagi sarana transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

(Baca: Polisi Sekat Lokasi di Jabodetabek Demi Cegah Mudik, Ini Daftarnya)

Bagaimanapun, menurut isi Permenhub, pengawasan pembatasan kendaraan ternyata hanya diberlakukan bagi sarana transportasi darat dan laut. Sebab, PT Kereta Api Indonesiatelah menghentikan sementara layanan kereta api. Begitu juga maskapai penerbangan telah menutup sementara rute mudik yang ‘diharamkan’ oleh regulator.

Lantas bagaimana rinciannya?

Untuk sarana transportasi darat, pengawasan dilakukan dalam bentuk pengaturan lalu lintas. Pasal 7 ayat 1 huruf A Permenhub nomor 25 tahun 2020 menjelaskan, pengawasan kendaraan bermotor dijalankan Kepolisian Republik Indonesia dengan dibantu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara untuk pengawasan kapal angkutan penyeberangan sungai dan danau, menurut pasal 7 ayat 1 huruf B Permenhub, akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

(Baca: Pelni Setop Penjualan Tiket Penumpang Karena Pelarangan Mudik Lebaran)

Namun, ketika terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba, kepolisian diperbolehkan untuk melakukan perubahan sesuai situasi. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 7 ayat 4 Permenhub.

Ada pun untuk sarana transportasi laut, menurut pasal 15 ayat 1 Permenhub, pengawasan akan dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas penanganan Covid-19 yang ditugaskan pelabuhan setempat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement