Diteken Jokowi, Berikut 25 Golongan PNS yang Dapat THR dan Tidak

Pingit Aria
14 Mei 2020, 10:56
Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang baru diterimanya oleh petugas bank di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2020).
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang baru diterimanya oleh petugas bank di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2020).

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. Namun, di tengah situasi pandemi Covid-19, tidak semua PNS akan mendapat THR.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR hanyalah PNS eselon III ke bawah. Itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Advertisement

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).

(Baca: Pemprov DKI Jakarta Minta Semua Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan)

Komponen THR

Dalam PP tersebut, PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR pada tahun ini.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.

(Baca: CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement