Dilema Iuran Tapera, Sudah Ditolak Pengusaha, Buruh pun Minta Revisi

Pingit Aria
4 Juni 2020, 16:17
Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Dalam PP Tapera yang ditandatangani pada 20 Mei lalu, disebutkan besaran simpanan peserta pekerja adalah sebesar 3% dari gaji atau upah. Namun, tidak semuanya ditanggung oleh pekerja. Sebagian ditanggung oleh pemberi kerja.

Advertisement

"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%," demikian bunyi pasal 15 dalam aturan tersebut.

(Baca: PP Tapera Terbit, Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Pembiayaan Rumah)

Sedangkan besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

(Baca: Bidik Dana Tapera, BTN Ingin Beli Perusahaan Manajemen Aset Tahun Ini)

Manfaat Tapera disebutkan dalam pasal 37. Isinya, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Bagaimana tanggapan pengusaha dan buruh atas ketentuan baru ini? Simak penjelasan berikut:

Pengusaha Tolak Iuran Tapera

Kalangan pengusaha menilai kebijakan Jokowi ini dirilis pada saat yang tidak tepat. Sebab, di tengah pandemi corona, banyak pengusaha mengalami kesulitan keuangan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement