New Normal Penerbangan, Ini Syarat Naik Garuda, Citilink dan Lion Air

Pingit Aria
9 Juni 2020, 15:52
Petugas KKP Klas 1 Bandara Soetta melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Petugas KKP Klas 1 Bandara Soetta melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020).

Seiring berakhirnya larangan mudik, pemerintah telah memulai prosedur new normal dalam sektor perhubungan di era pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan dibukanya jalur penerbangan baik domestik maupun internasional dengan syarat yang lebih longgar.

Salah satunya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tidak menyebut secara spesifik ketentuan batas maksimal penumpang pada moda transportasi umum. Regulasi baru tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari Senin (8/6).

Advertisement

Peraturan terbaru ini berisi perubahan atas aturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur kapasitas penumpang transportasi publik secara spesifik, yakni 50%.

Setelah diterbitkannya aturan baru tersebut, Garuda Indonesia menyatakan akan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas armadanya. Pembatasan ini dilakukan untuk memungkinkan penumpang menjaga jarak aman dari potensi penularan virus corona.

(Baca: Menhub Ubah Ketentuan Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal jadi 70%)

Selain itu, dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan penumpang pesawat rute domestik menggunakan bukti rapid test negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3 hari pada tanggal penerbangan. Sedangkan masa berlaku swab test selama 7 hari. Gugus Tugas bahkan memungkinkan calon penumpang pesawat menggunakan surat keterangan sehat dari dokter jika di daerahnya tidak ada fasilitas tes virus corona.

Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan memiliki hasil tes PCR atau swab test untuk membuktikan kesehatannya. Ketentuan ini masih berlaku bagi penumpang penerbangan internasional.

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Kamis (4/6) lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement