Mengenal Istilah B20, B30, B100, BBN dalam Bioenergi

Pingit Aria
11 Juni 2020, 17:03
Presiden Joko Widodo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (kanan) saat peresmian implementasi program Biodiesel 30 persen (B30) di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019). Implementasi program campura
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (kanan) saat peresmian implementasi program Biodiesel 30 persen (B30) di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019). Implementasi program campuran minyak sawit mentah sebanyak 30 persen dalam bahan bakar minyak jenis Solar (Biodiesel 30 persen) itu untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil serta mengurangi impor bahan bakar minyak.

Sejak Januari 2020, seluruh SPBU yang menyediakan bahan bakar ramah lingkungan telah menjual biosolar dengan kadar biodiesel 30% atau B30. Kadar biodiesel ini ditingkatkan dari sebelumnya 20%.

Program Mandatori B30 yang menjadi salah satu program strategis Presiden Joko Widodo dalam menekan defisit neraca dagang. Di mana, minyak sawit lokal diserap di dalam negeri untuk memproduksi biodiesel.

Advertisement

Dalam kondisi pandemi corona dan perekonomian global yang lesu, industri-industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit kini mengurangi produksinya. Dampaknya, permintaan dunia akan minyak sawit juga menurun dan dipastikan menekan harga di tingkat petani.

Di sini, kebutuhan untuk B30 membuat harga sawit menjadi relatif terjaga. "Untung saja Indonesia ada program B30 sehingga penurunan permintaan minyak sawit tak terlalu signifikan," kata Raden Pardede melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

(Baca: Permintaan Global Lesu Tekan Ekspor Minyak Sawit Hingga April )

Masih terkait dengan B30, biodiesel, selain bioethanol dan minyak nabati murni termasuk Bahan Bakar Nabati (BBN). BBN merupakan salah satu bentuk bioenergi atau energi terbarukan yang berasal dari bahan baku organik.

Sebelum program mandatori B30, pemerintah memberlakukan program B20. Artinya, pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar.

Program ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Sedangkan program B30 yang berlaku saat ini adalah pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30.

(Baca: RI Bersiap Ajukan Sengketa Sawit ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO)

Program ini akan diberlakukan mulai Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Tahapan Kewajiban Minimal Pencampuran Biodiesel (Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015), yaitu sebagai berikut:

SektorApril 2015Januari 2016Januari 2020
Usaha kecil, perikanan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum (PSO)15%20%30%
Transportasi non-PSO15%20%30%
Pembangkit listrik20%30%30%
Industri dan komersial15%20%30%

Kemudian, B100 adalah istilah untuk Biodiesel yang merupakan bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. 

Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proses transesterifikasi adalah proses pemindahan alkohol dari ester, namun yang digunakan sebagai katalis (suatu zat yang digunakan untuk mempercepat laju reaksi) adalah alkohol atau methanol.

IMPLEMENTASI BIODIESEL 30 PERSEN
IMPLEMENTASI BIODIESEL 30 PERSEN (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Proses pembuatan Biodiesel umumnya menggunakan reaksi metanolisis (transesterifikasi dengan metanol) yaitu reaksi antara minyak nabati dengan metanol dibantu katalis basa (NaOH, KOH, atau sodium methylate) untuk menghasilkan campuran ester metil asam lemak dengan produk ikutan gliserol.

Halaman:
Reporter: Antara