Siap-siap, Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Naik Saat Normal Baru

Pingit Aria
18 Juni 2020, 18:49
Petugas Garuda Indonesia saat memeriksa kelengkapan dokumen penumpang di bandara El Tari Kupang, NTT, Senin (8/6/2020). Pemerintah kembali membuka jalur penerbangan sebagai persiapan menyambut era normal baru.
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
Petugas Garuda Indonesia saat memeriksa kelengkapan dokumen penumpang di bandara El Tari Kupang, NTT, Senin (8/6/2020). Pemerintah kembali membuka jalur penerbangan sebagai persiapan menyambut era normal baru.

Normal baru atau new normal berarti kembalinya operasional transportasi publik dengan jumlah penumpang yang dibatasi hingga maksimal 70% dari kapasitas armada. Dampaknya bisa ditebak, operator transportasi umum akan menaikkan harga tiket untuk menghindari kerugian.

Tak tutup mata, Pemerintah telah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat di tengah pandemi corona. “Kalau batasan 70% dianggap tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, silakan dinaikkan harga tiketnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/6) lalu.

Advertisement

Hanya, kenaikan tarif pesawat itu harus sesuai dengan batas atas yang telah ditetapkan. Ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

(Baca: Masuk Era Normal Baru, Jumlah Penumpang Pesawat Melonjak)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pun berencana untuk menaikkan harga tiket pesawat agar mampu menutupi biaya operasional penerbangan. "Kami masih review dan diskusi soal itu (kenaikan harga tiket pesawat)," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI juga menaikkan harga tiket kereta api jarak jauh sebagai kompensasi okupansi yang turun akibat penyebaran virus corona. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyatakan, kenaikan harga tiket KA tersebut telah berlaku mulai Jumat (12/6/2020). Sedangkan harga tiket kereta ekonomi bersubsidi tidak naik.

"Iya benar (penyesuaian tarif) untuk KA jarak jauh komersial. Secara proporsional lebih kurang 30-40%," katanya.

Tak hanya itu, operator bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga kapal penyeberangan juga menaikkan harga tiket pada penerapan tatanan normal baru. Jika begini, masyarakat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam ketika hendak bepergian.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Dimas Jarot Bayu, Fahmi Ahmad Burhan, Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement