Normal Baru, Masa Berlaku Rapid Test dan PCR Diperpanjang 14 Hari

Pingit Aria
30 Juni 2020, 16:48
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).

Memasuki masa normal baru, pemerintah mulai melonggarkan persyaratan perjalanan bagi masyarakat. Dalam edaran terbarunya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlakunya rapid test dan PCR untuk melakukan perjalanan, baik dengan pesawat, kapal, kereta, maupun perjalanan darat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni 2020.

Dalam poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Sedangkan dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang dirilis pada 6 Juni 2020, masa berlaku rapid test negatif Covid-19 hanya 3 hari pada tanggal penerbangan. Sedangkan masa berlaku swab test selama 7 hari.

(Baca: Kerek Transaksi Saat New Normal, Traveloka Usung Strategi Produk Baru)

Berikut kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam poin F Surat Edaran No 9 Tahun 2020:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

3. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

4. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

* Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

* Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.

* Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.

5. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek.

Sebagai gambaran, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona telah memukul industri transportasi sehingga banyak pekerja dirumahkan. Berikut datanya:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...