Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Covid-19 hingga Akhir Desember

Agatha Olivia Victoria
18 Juli 2020, 14:03
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen d
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp604,3 triliun menjadi Rp531,7 triliun.

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Covid-19 pajak hingga Desember 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. "Ini diberikan pula dengan prosedur yang lebih sederhana," kata Yoga dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (18/7).

Advertisement

Terdapat lima insentif yang diperpanjang, yakni insentif PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.

Yoga menyebut, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Ini berarti, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp 200 juta setahun pada sektor-sektor tersebut akan mendapat penghasilan tambahan. Penghasilan itu dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. "Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE," ujarnya.

Kemudian, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement