Kaburnya Joko Tjandra Dianggap Kesalahan Kejaksaan Agung

Agatha Olivia Victoria
18 Juli 2020, 14:52
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Ne
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit.

Kejaksaan Agung dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Joko Tjandra. Telah beberapa kali buron kasus Bank Bali tersebut keluar masuk Indonesia.

"Ini kebobolan, saya tidak tau kenapa kali ini begini,"kata Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam dalam diskusi yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (18/7).

Advertisement

Menurut ia, hal tersebut terjadi karena lemahnya intelijen Kejaksaan Agung. Maka dari itu, dirinya berharap agar intelijen Kejaksaan Agung bisa lebih ketat dalam mengawasi pergerakan Joko Tjandra.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Joko sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Burhanuddin mengatakan informasi itu baru ia ketahui dan langsung mengklarifikasi kepada pengadilan.

"Saya menanyakan kepada Pengadilan bahwa (PK) itu didaftarkan di bagian Pelayanan Terpadu. Jadi identitasnya tidak terkontrol," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/6) lalu.

Ia mengakui lolosnya Joko menunjukkan kelemahan deteksi intelijen kejaksaan. Namun, ia juga heran tak berfungsinya sistem pencekalan. Seharusnya, Joko tidak bisa masuk ke Indonesia."Bila sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai tertangkap," ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tidak ditemukan data dalam sistemnya mengenai keberadaan Joko. Ia juga membantah buronan itu sudah berada di Indonesia sejak April lalu. "Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya," katanya beberapa waktu lalu.

Siapa Joko Tjandra?

Melansir dari Majalah TEMPO, Joko Tjandra kerap disebut raja bisnis perkantoran di era 1990-an.

Pada 1999 ia berurusan dengan Kejaksaan Agung untuk kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sebagai bos PT Era Giant Prima, Joko bersama Setya Novanta diduga menggelapkan uang bank tersebut senilai Rp 546 miliar. Joko dituduh korupsi, dan ini bukan kali pertama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement