Bisnis Terdampak Pandemi, Jumlah Pegawai Taksi Express Susut 69%

Image title
16 Agustus 2020, 11:58
Taksi Express menunggu penumpang di pinggir jalan di Jakarta (04/12). PT Express Transindo Utama (Express Group) milik perusahaan investasi Grup Rajawali menetapkan harga penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Rp 560 per lembar. Jumlah
Donang Wahyu|Katadata
Taksi Express menunggu penumpang di pinggir jalan di Jakarta (04/12). PT Express Transindo Utama (Express Group) milik perusahaan investasi Grup Rajawali menetapkan harga penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Rp 560 per lembar. Jumlah saham yang dilepas 1,051 lembar, perseroan diperkirakan mendapatkan dana segar Rp 588 miliar.

Pandemi Covid-19 berdampak kepada hampir semua sektor bisnis, termasuk transportasi. Salah satunya adalah operator taksi PT Express Transindo Utama Tbk. Jumlah pegawai emiten TAXI ini susut dari 471 orang pada Desember 2020 menjadi 143 orang pada Juli 2020.

Artinya, sebanyak 328 orang atau 69,6% total jumlah pegawainya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak. Corporate Secretary PT Express Transindo Utama Tbk Yuniana menyatakan, penurunan jumlah karyawan sejalan dengan pembenahan atau restrukturisasi internal Perseroan yang dilakukan melalui konsolidasi operasi baik di kantor pusat maupun pool.

Semuanya terjadi karena kondisi bisnis yang menurun akibat pandemi Covid-19. “Sejumlah 143 karyawan Perseroan terkena dampak selain dari PHK yaitu pemotongan gaji karyawan sebesar 40% dari total gaji per bulan, yang diperkirakan akan berlangsung hingga periode yang belum dapat ditentukan saat ini,” kata Yuniana melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (16/8).

Perumahan karyawan di sektor transportasi tidak hanya dialami oleh Taksi Express. Sebab, pandemi corona memukul sektor transportasi di seluruh dunia. Berikut datanya:

Yuniana menjelaskan, pandemi corona menyebabkan sejumlah opersional TAXI ini terhenti diberbagai daerah imbas adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Misalnya, pembatasan operasional pada taksi reguler dan taksi premium baik di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) maupun luar kota.

Tak hanya itu, layanan penyewaan kendaraan dan limusin di Jakarta dan Bali pun sempat disetop. Serta pembatasan operasional pada layanan penyewaan bus di Jadetabek.

“Penghentian dan/atau pembatasan operasional di atas terutama disebabkan oleh penurunan permintaan atas layanan transportasi umum dan juga adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan perpanjangan PSBB Transisi hingga Agustus 2020,” katanya.

Alhasil, Yuniana menambahkan, perseroan memprediksi bakal ada penurunan pendapatan antara 51% hingga 75% pada tahun ini dibandingkan tahun lalu imbas pandemi corona.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...