Aneka Bansos & Subsidi Gaji Berlanjut hingga 2021 untuk Pacu Daya Beli

Rizky Alika
7 September 2020, 17:28
Perajin di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2020). Pemerintah menyalurkan bantuan bagi UMKM sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.
Perajin di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2020). Pemerintah menyalurkan bantuan bagi UMKM sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian Indonesia. Masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak. Pemerintah pun berencana untuk melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa program unggulan, seperti bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan subsidi gaji karyawan tak akan dihentikan tahun ini. "Bantuan subsidi gaji dilanjutkan di triwulan pertama tahun depan," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/9).

Advertisement

Secara rinci, program yang akan dilanjutkan pada tahun depan meliputi bantuan sosial (bansos) tunai, bantuan presiden (banpres) untuk UMKM, kartu prakerja, bansos tunai Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako. Airlangga berharap, berbagai program tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hingga 2 September 2020, realisasi anggaran PEN sudah mencapai Rp 223,38 triliun, atau 32,13% dari pagu Rp 695,2 triliun. Kenaikan serapan anggaran PEN yang cukup pesat berasal dari program banpres produktif untuk UMKM yang telah cair sebesar Rp 13,4 triliun sejak akhir Agustus 2020.

Program banpres produktif masuk ke dalam pos anggaran bantuan UMKM yang dialokasikan sebesar Rp 123,46 triliun. Hingga 2 September, realisasi bantuan UMKM sudah mencapai Rp 58,53 triliun, atau 47,41% dari pagu.

Lebih rinci, realisasi tersebut terdiri dari penempatan dana Rp 41,2 triliun, banpres produktif, subsidi bunga Rp 2,6 triliun, penjaminan modal kerja Rp 500 miliar, PPh final UMKM DTP Rp 300 miliar, dan pembiayaan investasi korporasi Rp 1 triliun.

Dari seluruh bantuan bagi UMKM tersebut, penyaluran subsidi bunga UMKM masih mengalami kendala. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, sebagian koperasi enggan mengusulkan anggotanya untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, para pelaku UMKM juga merasa subsidi bunga yang diberikan memiliki nominal yang terlalu rendah. Kendala lainnya, sejumlah koperasi belum memiliki pembukuan yang baik karena masih dilakukan secara manual. Padahal, perbankan menggunakan sistem online.

Sementara, realisasi pencairan subsidi gaji atau upah karyawan hingga 4 September 2020 mencapai 2.310.974 pekerja atau 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I.

Mengutip dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, subsidi gaji tidak bisa disalurkan kepada 15.659 rekening penerima pada penyaluran tahap I. Hal ini terjadi karena ada duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan identitas pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK penerima subsidi.

Oleh karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk verifikasi data rekening calon penerima.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement