Menanti Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Rizky Alika
8 September 2020, 09:01
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Ada yang berbeda dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada tahun ini. Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan penerapan protokol kesehatan bagi panitia penyelenggara pemungutan suara, calon kepala daerah, dan semua pihak terkait.

Bagi bakal calon kepala daerah misalnya, kini wajib menjalani tes PCR sebagai syarat pendaftaran. Mereka juga wajib mengendalikan para pendukungnya untuk menaati protokol kesehatan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait sanksi adminsitratif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengenakan sanksi tersebut sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diperbarui dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

"Bentuknya rekomendasi kami kepada KPU," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/9). Setelah itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sanksi kepada bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, Pasal 11 berbunyi pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan teguran dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Teguran diberikan agar pihak yang bersangkutan mengikuti protokol kesehatan.

Kemudian, di Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 diperjelas bahwa pertemuan-pertemuan terkait Pilkada dibatasi jumlah pesertanya hingga 50 orang dengan jarak tempat duduk minimal 1 meter. Ketentuan itu dilonggarkan untuk rapat umum yang pesertanya boleh mencapai 100 orang.

Jika pelanggaran masih dilakukan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait sanksi pidana, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, Bawaslu memiliki kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar aturan tersebut.

Misalnya, Bawaslu dapat mengacu pada aturan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Sebagai contoh, Pasal 212 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dapat dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Kemudian, pasal 218 dalam aturan yang sama menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh petugas, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Kecil? Ya sebab ketentuan ini dibuat pada tahun 1946.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Bawaslu akan meneruskan kepada pihak yang berwenang yaitu polisi, Satpol PP, Satgas Pencegahan Covid-19, bahkan TNI.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan bakal pasangan calon untuk tidak mengerahkan massa. Kenyataannya, dalam laporan analisa harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 edisi Minggu (6/9), setidaknya ada empat calon kepala daerah yang menggelar pawai dan arak-arakan saat mendaftar ke KPU. Pengerahan massa dalam jumlah ini tentunya kondisi rawan penularan virus corona.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...