Jokowi Teken Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Diskon hingga 99%

Rizky Alika
8 September 2020, 12:28
Perwakilan pengemudi bajaj menerima mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perl
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perwakilan pengemudi bajaj menerima mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 September 2020. Salah satu relaksasi yang diberikan ialah berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 99%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99% sehingga iuran JKK menjadi 1% dari Iuran JKK," demikian bunyi Pasal 5 dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (8/9).

Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus sampai bulan Januari 2021.

Secara rinci, relaksasi yang diberikan meliputi penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran JKK, iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Kemudian, pemerintah juga memberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.

Adapun, keringanan iuran JKK sebesar 99% bagi peserta penerima upah terbagi menjadi lima kategori. Pertama, tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar satu persen dikali 0,24% dari upah, sehingga menjadi 0,0024% dari upah sebulan.

Kedua, tingkat risiko rendah 1% dikali 0,54% menjadi 0,0054% per bulan.  Berikutnya, tingkat risiko sedang sebesar 1% dikali 0,89% menjadi 0,0089% per bulan.

Keempat, tingkat risiko tinggi 1% dikali 1,27% menjadi 0,0127% per bulan. Terakhir, tingkat risiko sangat tinggi, yaitu 1% dikali 1,74% menjadi 0,0174% per bulan.

Sementara, iuran JKK bagi peserta bukan penerima upah yaitu 1% dari iuran nominal peserta. Besaran iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar 1% dikali 1,74% sama dengan 0,0174% per bulan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement