Simpang Siur Aturan Rapid Test sebagai Syarat Perjalanan

Pingit Aria
9 September 2020, 09:24
Dua calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak di Bandara Internasional Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Senin (3/8/2020).
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
Dua calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak di Bandara Internasional Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Senin (3/8/2020).

Di tengah kurva penularan virus corona di Indonesia terus menjulang, muncul isu kalau pemerintah kembali melakukan pelonggaran. Rapid test dan polymerase chain reaction atau tes PCR dikabarkan tak lagi jadi syarat perjalanan. Benarkah demikian?

Penggunaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes PCR dengan hasil negatif merupakan syarat wajib untuk perjalanan jauh dengan transportasi publik seperti pesawat, kereta, Kapal dan bus-bus antar kota. Namun, belakangan muncul isu kalau penggunaan tes ini tidak lagi diwajibkan.

Pangkal masalahnya adalah kutipan  Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Dalam aturan yang sebenarnya telah dirilis sejak 13 Juli 2020 tersebut disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik Covid-19.

Bagaimanapun, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto menjelaskan, rapid test tetap digunakan. “Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu, seperti dalam Pengawasan pelaku perjalanan,”ujarnya, Selasa (9/9).

Bahkan, dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020, ditetapkan bahwa baik penumpang maupun awak alat angkut wajib membawa surat keterangan pemeriksaan real time PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta. “Ini masih berlaku,” kata Yuri.

Selain itu, pada halaman 44 dan 45 juga disebutkan bahwa seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Artinya, selain menunjukkan keterangan rapid test atau tes PCR, penumpang wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), hingga menggunakan pelindung mata/wajah.

Seluruh prosedur ini, kelengkapan persyaratan kekarantinaan akan diperiksa oleh petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selain itu, petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan pemeriksaan lain yang dibutuhkan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...