Simpang Siur PSBB Jakarta, Menko Ekonomi Sebut Kantor Masih Bisa Buka

Rizky Alika
10 September 2020, 15:51
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir bersiap menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko W
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir bersiap menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin pekan depan, 14 September 2020. Kebijakan serupa juga berlaku di sejumlah daerah lain.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih membuka peluang bagi pekerja untuk tetap berkantor pada PSBB jilid dua ini.

Airlannga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) itu mengatakan, pemerintah memperbolehkan karyawan bekerja secara fleksibel baik di rumah (Work from Home/WFH) atau di kantor (Work from Office/WFO).

"Pemerintah mengatur WFH dan WFO dan untuk pekerja perkantoran disiapkan flexible working," kata Airlangga usai menggelar rapat di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (10/9).

Menurutnya, pegawai dapat tetap bekerja di kantor dengan mengacu pada Peraturan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dengan demikian, ada persentase tertentu untuk jumlah karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor.

"Pemerintah terus mendorong bahwa sektor-sektor produktif tetap berjalan dan menjaga protokol pencegahan Covid-19," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menggelar operasi pengetatan kedisiplinan masyarakat. Selain itu, kampanye untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan akan digiatkan.

Hal ini sesuai dengan keputusan rapat Komite PC-PEN dengan para gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Wakil Kepala Polri.

Dalam rapat, pemerintah juga sepakat menyeimbangkan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi.  Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bergerak dalam satu irama.

Selain itu, Airlangga memastikan pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap peningkatan fasilitas kesehatan dan rumah sakit. Rencananya, pemerintah akan menambah fasilitas kesehatan di hotel bintang 2 dan 3, seperti di Sulawesi Selatan.

Pemerintah menyiapkan ruang isolasi mandiri di RSD Wisma Atlet. Ruang isolasi tersebut disediakan di tower 5 dan 6 , sementara tower 7 dan 8 bagi pekerja luar negeri.

Tak hanya itu, pemerintah akan menambah kapasitas tempat tidur pasien Covid-19. Kemudian, pemerintah juga mendorong rumah sakit di Jakarta untuk menempatkan pasien Covid-19 yang hampir sembuh di Wisma Atlet.

Terkait ketersediaan obat untuk rumah sakit dan pasien isolasi mandiri, pemerintah sudah memproduksi obat anti virus seperti tamiflu atau okeltamivir. Obat tersebut akan ditambah produksinya mencapai hampir 480 ribu pada pekan depan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal masa pandemi Covid-19 mulai Senin, 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut terdapat 11 sektor usaha yang boleh tetap berjalan karena memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat. Ke-11 sektor itu meliputi: kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/ objek vital
dan kebutuhan sehari-hari.

Keputusan ini diambil karena kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.

Anies menjelaskan terdapat tiga indikator yang menunjukkan kondisi darurat yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," kata Anies.

Saat ini angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2% atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka 5%. Kasus aktif corona di Jakarta dengan pasien yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu (9/9) sebanyak 11.245. 

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kesediaan tempat tidur pada Rabu (8/9) untuk isolasi harian Covid-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77% dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur. Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk pasien yang terpapar Covid-19.

Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83% dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya tersedia sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...