Jalan Berliku Pemerintah Turunkan Biaya Tes Covid-19

Pingit Aria
23 September 2020, 06:00
Petugas medis melakukan tes Swab COVID-19 kepada penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5). Tes swab tersebut dilakukan kepada 200 calon penumpang KRL secara acak sebagai salah satu langkah untuk mendeteksi dan me
ADI MAULANA IBRAHIM|KATADATA
Petugas medis melakukan tes Swab COVID-19 kepada penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5). Tes swab tersebut dilakukan kepada 200 calon penumpang KRL secara acak sebagai salah satu langkah untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 di transportasi umum.

Lebih dari enam bulan berlalu sejak kasus Covid-19 pertama di Indonesia terkonfirmasi, namun hingga kini pandemi belum teratasi. Pemerintah masih perlu meningkatkan kapasitas tes untuk membendung penularan virus corona. Upaya itu masih terbentur minimnya fasilitas laboratorium dan biaya pemeriksaan yang tinggi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, jumlah ideal tes Covid-19 mingguan adalah 1.000 orang per satu juta penduduk. Dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 268 juta, seharusnya tes harus dilakukan kepada 268 ribu orang tiap pekan.

Advertisement

Data 22 September 2020, spesimen yang selesai diperiksa sebanyak 43.896 spesimen yang dilakukan 343 laboratorium di berbagai daerah. Meski demikian, secara per daerah, belum semuanya  mencapai standar World Health Organization (WHO) sebesar 1/1000 dari jumlah penduduk per minggu.

Satgas Penanganan Covid-19 saat ini terus mendorong daerah-daerah tersebut. Terutama provinsi-provinsi prioritas penyumbang terbanyak pasien Covid-19.

"Beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI dan daerah-daerah lainnya sudah melebih standar WHO. Kami selalu mendorong daerah lainnya untuk meningkatkan testing-nya, seluruh kebutuhan testing akan dipenuhi Satgas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Saat ini, pemerintah telah mengatur batasan harga untuk uji cepat (rapid test) Rp 150 ribu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Namun, rapid test tidak bisa digunakan untuk pemeriksaan diagnosis. Rapid test hanya bisa digunakan untuk penapisan (screening). Diagnosis Covid-19 bisa dilakukan dengan tes berbasis polymerase chain reaction (PCR).

RAPID TEST DRIVE THRU PENUMPANG PESAWAT
RAPID TEST DRIVE THRU PENUMPANG PESAWAT (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.)

Pemerintah juga telah merancang aturan terkait standardisasi harga dan mutu tes usap yang berbasis PCR. Aturan ini akan berlaku bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta serta provider dari PCR dan reagen.

"Sudah ditantatangani oleh Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan kemarin sore," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto kepada Katadata, Selasa (22/9). Namun, kabar ini belum dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan.

Selama ini, masyarakat merogoh kocek cukup dalam untuk tes PCR secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta. Biayanya bisa mencapai Rp 3,5 juta untuk sekali tes. Semakin cepat hasil tes PCR keluar, tarif tes akan semakin mahal.

Sedangkan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat rapat dengan DPR menyatakan bahwa tarif tes PCR atau pemeriksaan per spesimen tidak ada di kisaran Rp 500.

Beberapa rumah sakit dituding melakukan "komersialisasi" tes PCR, dengan mematok harga tinggi. Namun Asosiasi Rumah Sakit membantah tudingan tersebut, harga mahal itu disebut pihak rumah sakit harus membeli sendiri alat dan perlengkapan tes serta membayar tenaga kesehatan.

DPR pun mendukung upaya pemerintah untuk menyeragamkan biaya tes usap berbasis PCR untuk mendeteksi COVID-19. "Iya perlu, supaya kita bergotong royong menangani COVID-19 dan yang mampu secara ekonomi bisa melakukan swab test secara mandiri," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan Sri Rahayu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement