Belasan Calon Peserta Pilkada Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia
Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada Desember mendatang. Tahapan pertama, yakni pendaftaran calon peserta Pilkada pun telah berjalan.
Di tengah pandemi, tes Covid-19 menjadi syarat wajib bagi para calon Kepala daerah tersebut. Sebab, mereka harus menghadiri pertemuan-pertemuan, meski dalam kapasitas terbatas, terkait pencalonannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, data terakhir, bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 13 orang. Angka ini jauh berkurang dari data sebelumnya, sebanyak 63 orang.
"Data perkembangan, 13 orang" kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Selasa (22/9).
Sebelumnya, pada 16 September 2020 lalu bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 59 orang.
Sedangkan pada 12 September 2020, Anggota KPU Viryan Aziz menyebut sebanyak 63 calon peserta Pilkada 2020 positif Covid-19.
Data KPU merinci calon yang terkonfirmasi tersebut, yakni bakal calon wakil kepala daerah untuk Kota Sibolga, bakal calon kepala daerah Serdang Bedagai. Kemudian, bakal calon wakil kepala daerah Meranti, Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Bolaang Mongondow Selatan, Yahukimo, Sorong Selatan, Manokwari Selatan.
Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 50 daerah penyelenggara pilkada berisiko tinggi dalam penularan Covid-19. Berikut grafiknya dalam Databoks:
Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang digelar pada 4-6 September 2020 lalu, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada, yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23-24 September 2020.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, para pasangan calon akan kembali dipastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.