Polemik Usulan Perubahan Definisi Angka Kematian Covid-19

Pingit Aria
23 September 2020, 16:38
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melihat ventilator High Flow Nasal Cannula (HFNC) bantuan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/7/2020). LIPI menyerahkan bantuan satu unit ven
ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melihat ventilator High Flow Nasal Cannula (HFNC) bantuan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/7/2020). LIPI menyerahkan bantuan satu unit ventilator HFNC buatan Indonesia kepada pemerintah provinsi Jawa Timur yang berfungsi untuk memberikan terapi oksigen beraliran tinggi dan mencegah pasien tidak sampai gagal nafas sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 di Jawa Timur.

Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Hingga Rabu (23/9), korban jiwa akibat virus corona mencapai 9.977 orang. Dari jumlah itu, hampir sepertiganya berasal dari Jawa Timur.

Angka kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur mencapai 3.035 jiwa. Jika dibandingkan dengan jumlah kasus positif di Jawa Timur yang sebanyak 41.755, maka rasio kematiannya mencapai 7,26%.

Advertisement

Sebagai perbandingan, di DKI Jakarta, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 65.587, namun jumlah kematiannya sebanyak 1.628. Artinya, rasio angka kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta adalah 2,48%.

Bahkan pada lingkup lebih kecil, angka kematian di Surabaya yang merupakan Ibu Kota Jawa Timur merupakan yang tertinggi di Indonesia. Berikut grafiknya dalam Databoks:

Di tengah kondisi ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemudian menyulut polemik. Ia disebut telah mengusulkan perubahan definisi angka kematian akibat Covid-9 kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Saya ingin Kemenkes memberikan acuan baku mengenai format penghitungan angka kematian, apakah dihitung karena Covid atau kematian dengan Covid, karena ini sangat berpengaruh dengan keberhasilan pengendalian kasus Covid,” ujar Khofifah dalam rapat virtual pengendalian Covid 19 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan itu dikutip dari laman resmi maritim.go.id, Kamis (17/9) lalu.

Menilik dari pernyataan tersebut, Khofifah ingin membedakan angka kematian “karena Covid”, yakni jika korban tidak memiliki penyakit penyerta. Sedangkan kategori “kematian dengan Covid” jika korban memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Sadar pernyataannya menimbulkan polemik, Khofifah kemudian memberikan klarifikasi. “Bagi saya positive thinking saja. Berita ini perlu saya klarifikasi agar tidak menjadi bola liar dan digoreng dadakan seperti tahu bulat.  Pemprov Jatim tidak pernah mengirimkan surat apapun kepada Kementerian Kesehatan RI untuk meredefinisikan kematian Covid-19 ataupun data terkait,” kata Khofifah melalui Twitter, Selasa (22/9).

Ia menambahkan, “Sebaliknya, Jatim mendorong kejujuran dan keterbukaan pencatatan dan pelaporan semua informasi terkait Covid-19 yang lebih rinci dan detail berdasarkan pedoman WHO yang berlaku agar pandemi ini lekas berakhir.”

Usulan Khofifah tampaknya diakomodir oleh Kementerian Kesehatan. Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh, saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (17/9) lalu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement