15 Poin RUU Omnibus Law Disepakati, Sisakan Klaster Ketenagakerjaan

Pingit Aria
25 September 2020, 07:21
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua pihak menyatakan pembahasan RUU sapu jagat ini telah mencapai 95%.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panitia kerja (panja) DPR dengan pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Koordinator Perekonomian.

Advertisement

"Alhamdulillah dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panja. Dan mudah-mudahn besok bisa masuk ke klaster terakhir, BAB 4 tentang ketenagakerjaan," ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi
yang diadakan Policy Center Iluni UI

Draf RUU Cipta Kerja tebalnya hampir 2.000 halaman. Isinya mencakup 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan hal senada. Menurutnya, RUU Cipta Kerja merupakan suatu tonggak sejarah baru utuk meningkatkan peringkat daya saing Indonesia dalam hal investasi.

Relakasasi daftar negatif investasi dan daftar prioritas investasi, kata Elen, juga akan secara pararel diperbaiki. Harapannya, Omnibus Law Cipta Kerja bisa turut mendorong perekonomian Indonesia yang saat ini tengah terpuruk akibat pandemi covid-19.

"Aspek ketenagakerjaan, masalah perizinan dan kemudahan berusaha, UMKM dan koperasi, serta kepastian hukum jadi muatan materi kita yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Elen kemudian menyebutkan 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antara pemerintah dan Baleg DPR. Berikut rinciannya:

1. Kesesuaian Tata Ruang

Kesesuaian tata ruang menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi.

Dalam regulasi yang ada sebelumnya, aspek tata ruangnya dinilai belum memadai, termasuk RDTR. Karena itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital.

RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang). "Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai bisnis dan menentukan lokasi sesuai kegiatan usahanya," kata Elen.

2. AMDAL Tidak Dihilangkan

Dalam draft pertama yang diajukan, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dipertahankan.

Elen menjelaskan, ketentuan soal AMDAL akhirnya disepakati untuk menyederhanakan proses bisnis, tanpa menghilangkan esensi perlindungan lingkungan. “Ada integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi," ujar Elen.

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi.

"Akan ada panduan yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan," kata Elen.

4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)

Perizinan berusaha, kata Elen, akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.

"Yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS [Online Single Subbmission]," tuturnya.

5. UMKM dan Koperasi

Lewat RUU Cipta Kerja, Elen menyatakan, UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

"Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahan dan pembedayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dengan kemitraan dengan badan usaha besar."

BANTUAN KREDIT BUNGA RENDAH UMKM
BANTUAN KREDIT BUNGA RENDAH UMKM (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.)

6. Riset dan Inovasi

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement