Beda Syarat OTG Covid-19 Isolasi di Rumah dengan Fasilitas Pemerintah

Pingit Aria
25 September 2020, 10:50
Petugas bersiap memindahkan pasien memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, hingga Selasa (24/3) pagi sebanyak 102 pasien ditangani di rumah sakit dar
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas bersiap memindahkan pasien memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, hingga Selasa (24/3) pagi sebanyak 102 pasien ditangani di rumah sakit darurat itu, 71 orang diantaranya langsung dirawat.

Saat mengumumkan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah. Belakangan, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan isolasi mandiri di rumah, asalkan memenuhi syarat tertentu.

"Mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan. Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah," kata Anies dalam siaran langsung akun youtube Pemrov DKI Jakarta, Minggu (13/9) lalu.

Advertisement

Saat itu, Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri. Hal itu berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang ditentukan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan. "Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata Anies.

Kini, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Syarat utamanya adalah memiliki tempat tinggal memadai.

“Pada saat memutuskan apakah seseorang pasien bisa isolasi mandiri atau tidak harus berkoordinasi dengan puskesmas setempat. Puskesmas melakukan asesmen apakah rumahnya memadai, tentu dengan pengawasan dari puskesmas dan gugus RW setempat,” kata Widyastuti dalam diskusi virtual di BNPB, Kamis (24/9/2020).

Menurut Widyastuti, pasien yang boleh isolasi mandiri rumah akan diawasi oleh petugas RW dan puskesmas setempat. “Bagaimana mekanismenya, pertama adalah dengan rumah yang memadai, ventilasi yang memadai, dan pencahayaan yang cukup. Di rumah juga harus pakai masker,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement