DPR Dikabarkan Gelar Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Siang Ini

Pingit Aria
5 Oktober 2020, 13:58
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan pengusaha, serta mengancam akan melakukan mogok
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020. Semula, draf ini rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis 8 Oktober 2020.

"Benar, dimajukan," kata anggota fraksi Partai Gerindra Kamrussamad," Senin (5/10).

Rencana pengesahan ini juga tertuang dalam surat Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR tertanggal 29 September 2020. Dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB, tertulis salah satu agenda yakni pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja.

Selain itu, ada pula surat pimpinan DPR yang mengagendakan rapat Badan Musyawarah pada pukul 12.30 WIB hari ini. Salah satu agendanya ialah membicarakan surat masuk dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Nomor LG/11858/DPR RI/X/2020 tanggal 2 Oktober tentang RUU Cipta Kerja. Sedangkan pengambilan keputusan tingkat I baru dilaksanakan pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas mengaku tak tahu ihwal rencana rapat paripurna hari ini. Namun politikus Gerindra itu membenarkan telah menyampaikan surat laporan pimpinan Badan Legislatif kepada pimpinan DPR bahwa RUU Cipta Kerja sudah rampung dibahas. "Kalau surat sudah dari kemarin," ujarnya, Senin (5/10).

Buruh Menolak

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan melaksanakan mogok pada tangga 6 hingga 8 Oktober 2020, sesuai rencana semula sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Kami menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami akan mogok nasional. Sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (5/10).

Said Iqbal mengatakan, para buruh tidak menyetujui hasil kesepakatan yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah. Ada tujuh hal yang ditolak keras oleh buruh Indonesia.

Pertama, upah minimum kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...