Jokowi Minta 40 Aturan Turunan Omnibus Law Dikebut dalam Sebulan

Rizky Alika
8 Oktober 2020, 11:02
Mobil petugas yang dirusak massa aksi saat penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-hak b
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Mobil petugas yang dirusak massa aksi saat penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-hak buruh.

Pemerintah akan segera menyusun 40 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Presiden Joko Widodo meminta para menteri untuk mengebut penyusunannya dalam waktu sebulan.

“Permintaan Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangan membolehkan waktu penyusunan aturan turunan selama tiga bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/10).

Advertisement

Ia mengatakan, 40 aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden. 

Salah satu PP yang akan disusun ialah mengenai daftar positif investasi, yaitu daftar yang berisi bidang dan sektor yang boleh dimasuki penanaman modal asing. Nantinya, aturan tersebut akan memuat daftar investasi yang mendapatkan fasilitas fiskal dan non fiskal.

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan, salah satunya buruh. Berbagai serikat buruh tengah mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan.

Di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru  dan dinilai seperti "kejar tayang". Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Selain itu, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko Otang mengatakan, serikat pekerja akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah UU tersebut diundangkan.

"Serikat pekerja berkomitmen jika UU Cipta Kerja sudah disahkan, kami akan lakukan judicial review bersama-sama. Perjuangan belum selesai," kata Andriko dalam sebuah webinar bertajuk "Omnibus Ciptaker Sah, Apa Kabar Hak Masyarakat?", Selasa (6/10).

Dengan aturan sapu jagad tersebut, ia memperkirakan setiap orang berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkesinambungan untuk jangka waktu yang lama. Oleh karenanya, pekerja/buruh akan terus mendorong pemerintah untuk membatalkan atau mengubah substansi UU Cipta Kerja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement