Pesangon Buruh Turun, Ketua Kadin Klaim Masih di Atas Vietnam

Rizky Alika
8 Oktober 2020, 16:19
Petugas menangkap massa yang melakukan aksi protes tolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-h
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menangkap massa yang melakukan aksi protes tolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-hak buruh.

Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law mengubah besaran pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari maksimal 32 kali upah menjadi paling banyak 25 kali upah. Meski banyak diprotes buruh, pengusaha menilai, pesangon tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara di Asean lainnya.

"Vietnam rata-rata mereka 10 kali upah, Malaysia dan Thailand 10-15 kali upah. Itu pun masih paling tinggi," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani dalam Forum Dialog dan Selebrasi 82 Tahun Sinar Mas yang digelar secara virtual, Kamis (8/10).

Advertisement

Ketimbang pesangon, Rosan menilai, yang lebih penting untuk pekerja ialah jaminan pengaman sosial.

Rosan menambahkan, proses pembahasan UU sapu jagad telah melibatkan 6 konfederasi buruh yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan berlangsung pada Juli lalu serta dilakukan setiap hari selama tiga minggu, siang hingga malam.

Dari 6 konfederasi, ada dua orang yang menyatakan keluar (walk out) dari pembahasan rancangan UU Cipta Kerja, bahkan sebelum pembahasan dimulai. Kedua orang itu ialah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wae.

Keduanya kemudian diundang oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada saat UU Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10). Belum diketahui apa hasil pertemuan tersebut.

Selebihnya, ada 4 konfederasi buruh yang melanjutkan pembahasan. " Empat konfederasi ini mencerminkan 75% dari totlal buruh sebagai anggota serikat pekerja," kata Rosan.

Rosan menyebutkan, total pekerja yang terdaftar dalam serikat pekerja mencapai 3,4 juta orang dari total 131 juta orang tenaga kerja di Indonesia.

Ia juga mengatakan, omnibus law merupakan reformasi struktural yang semestinya dilakukan sejak dulu. Sebab, ada ribuan regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang tumpang tindih dan bertentangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement