Setahun Jokowi-Ma’ruf: Pandemi Perlambat Laju Ekonomi

Pingit Aria
20 Oktober 2020, 11:37
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19.

Hari ini, tepat setahun lalu, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Pandemi Covid-19 menjadi ujian berat pada periode kedua Jokowi sebagai Presiden.

Pandemi ini turut mempengaruhi berbagai rencana dan program pemerintah. “Refocusing dan realokasi anggaran memprioritaskan program dan penanganan di bidang kesehatan, pemulihan sosial dan ekonomi - terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi,” kata Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko dalam pernyataan pembuka laporan tahunan terkait program kerja Jokowi-Ma'ruf Amin, Selasa (20/10/2020).

Advertisement

Covid-19 memaksa Indonesia juga ratusan negara di dunia jungkir balik mengatasi dampak pandemi yang luar biasa. Jutaan orang meninggal, puluhan juta orang terinfeksi. Ekonomi Indonesia, juga global ada di ambang resesi.

Pemerintah berakrobat dalam situasi darurat. Anggaran dihitung ulang menyesuaikan kondisi pandemi. “Dalam mengelola krisis ini, gas dan rem harus seimbang” Presiden Joko Widodo 21 Juli 2020.

Pada April 2020, Covid-19 ditetapkan jadi Bencana Nasional, Perpu 1 Tahun 2020 soal Anggaran diteken. Pemerintah juga melarang mudik lebaran.

Indonesia langsung mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kampanye protokol kesehatan dengan Gerakan 3M mulai digiatkan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Di saat bersamaan pemerintah menyiapkan ketersediaan alat tes dan melakukan pelacakan. Sekaligus memastikan ketersediaan rumah sakit dan kesiapan tenaga medis.

Cara paling efektif dengan memutus kontak antarmanusia. Beberapa negara menerjemahkannya dengan kebijakan mengunci total (lock down) pergerakan penduduknya, meski beresiko lumpuhnya ekonomi. Indonesia tidak.

Jokowi memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Interaksi sosial sehari-hari dibatasi. Tak hanya sekolah, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas umum untuk sementara ditutup. Setiap daerah bisa mengajukan PSBB ini jika memenuhi syarat.

Tata Ulang Anggaran

Ganasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi.

Payung hukum pun disiapkan dari Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Kedua aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespon situasi pandemi. Antara lain juga memberikan relaksasi defisit mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani COVID-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun.

APBN 2020 pun sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB. Alokasi penanganan Covid-19 menjadi Rp 695,2 T dengan Rp 87,55 T di antaranya difokuskan untuk kesehatan. Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai RP 169,7 T mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement