Ada UU Cipta Kerja, Perlukah Sertifikasi Halal bagi UMKM Kala Pandemi?

Rizky Alika
20 Oktober 2020, 14:06
Seorang desainer yang juga pengusaha busana wanita beralih usaha menjadi pelaku UMKM makanan olahan akibat pandemi COVID-19 di Karang Arum, Pasir Jati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Presiden Joko Widodo berencana memberikan sertifikasi
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Seorang desainer yang juga pengusaha busana wanita beralih usaha menjadi pelaku UMKM makanan olahan akibat pandemi COVID-19 di Karang Arum, Pasir Jati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Presiden Joko Widodo berencana memberikan sertifikasi halal secara gratis pada pelaku UMKM dengan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah tentang produk halal.

Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai efek domino terhadap ekonomi, termasuk pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah situasi ini, seberapa penting sertifikasi halal bagi produk UMKM?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, omzet UMKM dapat meningkat 8,53% setelah mendapatkan sertifikasi halal. Kesimpulan itu didapatnya dari survei kementeriannya pada 2014-2019.

Advertisement

"Jadi ini direspons oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," kata Teten dalam Peresmian Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM yang disiarkan secara virtual, Selasa (20/10).

Pasar produk halal di Indonesia memang terbilang besar sebab sekitar 85% penduduk beragama Islam. Bagaimanapun, Indonesia belum masuk peringkat sepuluh besar dunia berbagai negara penghasil makanan (bersertifikat) halal.

Berdasarkan State of Global Islamic Economy Report pada 2019-2020, tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM ialah akses pembiayaan. Akibatnya, hanya pengusaha menengah dan besar yang memiliki modal untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Berikut adalah Databoks mengenai nilai impor makanan halal Indonesia:

Perlu diketahui, biaya sertifikasi halal untuk UMKM oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini mencapai Rp 1 juta. Itu pun belum termasuk biaya auditor dan pelatihan.

Kini, melalui omnibus law UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Selain itu, prosesnya tak lagi dimonopoli MUI, melainkan oleh bisa dilakukan melalui Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Selain itu, Kemenkop UKM akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal. Selain sertifikasi halal, pendampingan juga dilakukan dalam bentuk pemberian edukasi manajemen produk halal maupun pendaftaran sertifikasi halal.

"Kami juga punya berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten/kota," kata Teten.

Selain itu, Kemenkop UKM akan memberikan pelatihan digital dan manajemen produk halal bagi seribu pelaku UMKM. Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah produk serta memberikan kepastian jaminan produk halal. Hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Penting bagi pelaku usaha dalam memahami JPH sekaligus memastikan produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan," kata Fachrul.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement