KSPI Rencanakan Aksi Besar Buruh Tolak UU Cipta Kerja ke DPR dan MK

Rizky Alika
21 Oktober 2020, 15:41
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi dorong motor di Jalan raya Cikarang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi dorong motor di Jalan raya Cikarang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.

Gelombang penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law terus berlangsung. Setelah demo besar di berbagai daerah pada 6-8 Oktober 2020, kelompok mahasiswa menggelar unjuk rasa susulan di sekitar Tugu Tani, Jakarta, Selasa (20/10) kemarin.

Kini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana kembali untuk menggelar demo besar-besaran untuk menolak UU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo buruh akan diadakan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November 2020.

Advertisement

Pemusatan unjuk rasa di DPR adalah untuk menuntut uji legislasi (legislative review). "Akan ada aksi nasional serempak melibatkan 20 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota oleh KSPI dan kami akan mengkomunikasikan dengan 32 konfederasi serikat pekerja lain," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).

Selain itu, KSPI juga akan mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran di MK. "Bahkan tidak menutup kemungkinan, dua hari sebelum penyerahan sudah dilakukan aksi," ujar dia.

Ia pun meyakinkan, aksi unjuk rasa akan dilakukan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Artinya, unjuk rasa akan berdasarkan instruksi organisasi KSPI, fokus pada penolakan aturran sapu jagat tersebut tanpa ada kepentingan politik lain, serta tidak merusak fasilitas umum.

Kemudian, unjuk rasa dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement