Janji Pemerintah Lebih Terbuka Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Rizky Alika
21 Oktober 2020, 21:43
Telaah - Omnibus Law Ciptaker
123RF.com/Alexander Sikov

Sejumlah pihak menilai proses penyusunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja tidak transparan. Namun, pemerintah mengklaim proses perumusan omnibus law tersebut sudah cukup terbuka.

Kini, UU Cipta Kerja telah disahkan dalam paripurna DPR dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Secara parallel, pemerintah tengah menyusun puluhan aturan turunan dari UU sapu jagat tersebut.

Advertisement

Agar publik dapat memantau prosesnya, pemerintah akan menyiapkan laman khusus UU Cipta Kerja. Situs tersebut juga akan memuat draf aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

"Tadi saya usul ke Presiden, ke depan akan dibuat satu website di mana orang bisa akses dan orang bisa beri masukan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/10).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga memastikan proses penyusunan omnibus law tidak dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, ide tersebut sudah ada sejak ia masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada 2015 lalu lantaran banyaknya aturan saling tumpang tindih.

Rencana penyusunan omnibus law kemudian dimatangkan pada akhir 2019. "Jadi itu proses panjang, bukan tiba-tiba," katanya.

Berikut adalah potret kemudahan berusaha Indonesia di Databoks:

Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan sapu jagat tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja untuk 13 juta orang setiap tahunnya.

Ia mengatakan, setiap tahun ada 6,9 juta masyarakat pekerja di Indonesia. Sementara, angkatan kerja baru berjumlah 2,9-3 juta orang. Saat pandemi ini, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mencapai 3,5 juta orang.

Tidak hanya untuk para pencari kerja, UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk memudahkan mereka yang hendak memulai usaha. "Ini perlu diisi dengan penciptaan lapangan kerja agar yang mau jadi wiraswata cukup mendaftar saja (tak perlu izin)," ujar Airlangga.

Sementara itu, Presiden Jokowi hari ini juga bertemu dengan perwakilan PP Muhammadiyah. Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan mengenai latar belakang, materi, dan peran strategis UU Cipta Kerja dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.

“Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” kata Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP. Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat. Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja. “Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama.”

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement