Pesimisme Dua Partai atas Legislative Review UU Cipta Kerja

Pingit Aria
22 Oktober 2020, 14:22
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Buruh dari berbagai aliansi dan konfederasi berencana melaku
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Buruh dari berbagai aliansi dan konfederasi berencana melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyurati 9 fraksi di DPR untuk meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka berharap dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak draf tersebut saat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

KSPI mengirimkan surat tersebut pada Selasa (20/10) dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD. KSPI mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam mengajukan legislative review.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," ujarnya.

Selain itu, KSPI bersama KSPSI dan 32 federasi serta konfederasi serikat buruh lain tengah mempersiapkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Cipta Kerja akan diuji materiil dan formil di MK.

Dalam gugatan materiilnya, KSPI menggugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. “Berarti semua UU omnibus law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...