Lubang Jarum Upaya Pengujian dan Penundaan UU Cipta Kerja

Rizky Alika
23 Oktober 2020, 07:42
Opsi penundaan, uji legislasi, uji materil dan uji formil UU Cipta Kerja, semuanya serba sulit.
123RF/Serezniy
Opsi penundaan, uji legislasi, uji materil dan uji formil UU Cipta Kerja, semuanya serba sulit.

Berbagai elemen masyarakat mengupayakan pembatalan UU Cipta Kerja atau omnibus law. Ada sejumlah opsi yang digulirkan, yaitu melalui uji legislasi (legislative review), uji materil dan uji formil, serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Terbaru, PP Muhammadiyah berharap pelaksanaan UU ini dapat ditunda demi menciptakan suasana yang tenang dan adanya kemungkinan perbaikan.

Advertisement

Penundaan ini dinilai wajar lantaran sebelumnya pernah ada UU yang ditunda pelaksanaannya karena masalah kesiapan hingga penolakan masyarakat. “Terhadap masukan tersebut, Presiden akan mengkaji dengan seksama,” kata Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti usai bertemu Presiden Joko Widodo, Rabu (21/10).

Bagaimanapun, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, Mantan Walikota Solo itu tidak akan mengkaji penundaan atau revisi UU Cipta Kerja. Pernyataan Jokowi pada Muhammadiyah dianggapnya sebatas basa-basi.

"Menurut saya, Presiden cuma merespons secara normatif saja. Tidak ada makna sama sekali. Ibarat kalau orang bertamu, tidak mungkin langsung disuruh pulang," kata Bivitri saat dihubungi Katadata, Kamis (22/10).

Menurutnya, proses penyusunan revisi UU tidak mudah. Usulan revisi harus datang dari pemerintah atau DPR. Sebab, pembentuk undang-undang hanya dapat dilakukan oleh dua komponen tersebut. Sementara, masyarakat hanya dapat memberikan usulan kepada DPR atau pemerintah.

Sebagaimana diketahui, revisi UU memerlukan proses yang sama dengan pembentukan UU. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perencanaan penyusunan UU memerlukan penyusunan program legislasi nasional (prolegnas). Penyusunan prolegnas tersebut dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.

Adapun, proses penyusunan prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan fraksi, komisi, anggota DPR, DPR, atau masyarakat. Sedangkan, penyusunan prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri urusan pemerintahan di bidang hukum.

Prolegnas tersebut ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan. Meski begitu, DPR, DPD, atau presiden dapat mengajukan rancangan UU di luar prolegnas bila mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, atau keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.

Bivitri juga mengingatkan UU Cipta Kerja merupakan keinginan Jokowi. "Secara politik dia sudah tidak mau lakukan apapun," ujarnya.

Hal itu bisa dilihat dari upaya pemerintah mengebut penyusunan berbagai aturan turunan omnibus law. Simak Databoks berikut:

Judicial dan Legislative Review

Lalu, bagaimana dengan peluang judicial review? Dua pekan setelah pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law pada 5 Oktober lalu, permohonan pengajuan uji formil dan material di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement