Garuda Siap Turunkan Harga Tiket Tanpa Komponen Pajak Bandara

Pingit Aria
23 Oktober 2020, 10:43
Calon penumpang pesawat duduk menanti jadwal pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid at
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Calon penumpang pesawat duduk menanti jadwal pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid atau PCR test negatif COVID-19, suasana di Bandara Soekarno Hatta masih terpantau sepi.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menurunkan harga tiket pesawat menyusul berlakunya stimulus penerbangan berupa subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Dengan begitu, penumpang tidak akan dibebani dengan komponen airport tax di 13 bandara.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat. Kebijakan itu terhitung mulai hari ini, tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Advertisement

Artinya, harga tiket akan dipangkas lewat eliminasi komponen PJP2U. Irfan berharap stimulus akan mampu mendongkrak minat masyarakat untuk melakukan perjalanan udara. Secara tidak langsung, kondisi itu dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai.

"Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan," katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/10).

Selain itu, dia juga menyampaikan optimismenya terkait sinergi ekosistem industri penerbangan. Dengan kerja sama solid, ia yakin baik regulator maupun stakeholder (pemangku kepentingan) industri penerbangan akan mampu mendukung keberlangsungan industri.

"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U," ujarnya.

Besaran Pajak Bandara

Besaran airport tax di Indonesia berbeda-beda. Sebagai gambaran, Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, tarif PSC setiap penumpang sebesar Rp 130.000. Sedangkan untuk Terminal 2 dipatok dengan tarif Rp 85.000.

Sejak 2015, komponen tersebut ditambahkan pada harga tiket pesawat. Dengan demikian, penumpang tidak perlu lagi membayar airport tax saat check in di bandara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement