Tekan Harga Tiket Pesawat, Subsidi Airport Tax Bisa Sampai Juni 2021

Rizky Alika
23 Oktober 2020, 19:24
Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang membawa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang membawa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-rata sebanyak 355 penerbangan per hari, atau naik dibandingkan periode sama bulan lalu yang rata-rata 243 penerbangan per hari.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk memperpanjang program subsidi airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan sektor penerbangan dan pariwisata yang terpukul pandemi.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi pajak bandara sebesar Rp 1,01 triliun jika program ini dilanjutkan. "Kalau ini efektif, kami lanjutkan pada 2021 untuk Januari-Juni untuk insentif kalibrasi dan PJP2U," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/10).

Advertisement

Adapun, stimulus airport tax diperhitungkan dengan mempertimbangkan peningkatan pengguna jasa transportasi udara di 13 bandara pendukung ekonomi dan pariwisata. Selama program ini berjalan, jumlah penumpang diasumsikan sebanyak 9,75 juta penumpang.

Selain itu, Kemenhub menyiapkan pula insentif kalibrasi senilai Rp 55,22 miliar pada 2021. stimulus kalibrasi untuk fasilitas navigasi penerbangan dan pendaratan diberikan untuk LPPNPI (Airnav Indonesia), PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Kedua usulan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.001/1/11 PHB 2020 perihal Usulan Kegiatan Pembangunan Destinasi Wisata Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021.

Pada tahun ini, insentif untuk airport tax nilainya mencapai Rp 175,74 miliar dengan asumsi penumpang sebanyak 1,62 juta orang. Stimulus diterapkan di 13 bandara destinasi wisata, yaitu Jakarta, Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, Likupang, Bali, Banyuwangi, dan Kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui, airport tax dibayarkan penumpang secara otomatis melalui tiket penumpang pesawat udara (Passenger Service Charge on Ticket). Tarif itu dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan sampai dengan penumpang tiba di bandara tujuan hingga keluar di beranda kedatangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement