Buruh Ancam Mogok Kerja karena Upah Minimum 2021 Tak Naik

Pingit Aria
30 Oktober 2020, 16:44
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 201
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kalangan buruh dari elemen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Mereka akan mogok kerja untuk menolak kebijakan tersebut.

"Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10).

Advertisement

Said Iqbal menyatakan bahwa kebijakan itu sangat merugikan buruh. Menurutnya, saat pertumbuhan ekonomi pada 1998 minus 13,1% dan inflasi 77%. “Saat itu upah minimum buruh masih naik 16%,” katanya.

Databoks, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat krisis:

Ia pun meminta kenaikan upah minimum pada 2021 sebesar 8% atau setara dengan rata-rata kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir. Sedangkan, bagi perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 pada 26 Oktober 2020. Surat itu berisi keputusan Dewan Pengupahan Nasional untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement