Bola Panas Kebijakan Upah Minimum 2021 Jelang Kontestasi Politik

Rizky Alika
2 November 2020, 20:00
Telaah - Pertumbuhan
Leo Lintang/123rf

Beberapa kepala daerah memutuskan menaikkan upah minimum pekerja tahun depan di tengah belum redanya pandemi covid-19. Selain peduli dengan nasib pekerja, kebijakan yang bertolak belakang dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan ini dituding bermuatan politik untuk persiapan dalam kontestasi calon pemimpin di daerah maupun pusat masa mendatang.

"Ada daerah-daerah yang gubernurnya sangat kencang ingin maju di 2024. Artinya bukan hanya konteks pilkada, tapi juga membangun brand untuk persiapan 2024," kata Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin saat dihubungi Katadata, Senin (2/11).

Advertisement

Setidaknya, ada empat gubernur yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya. Di antara mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Selain itu, ada juga Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono.

Ujang menilai, penetapan upah minimum di tengah kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum bagi kepala daerah untuk merebut simpati buruh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menggunakan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yakni dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta pada 2021 naik sebesar 3,27% menjadi Rp 4,41 juta.

Anies hanya menetapkan kenaikan tersebut bagi industri yang tidak terdampak pandemi. Sementara, perusahaan yang terdampak Covid-19 boleh tidak menaikkan upah dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Bagaimanapun, Ujang menilai, ada kesan pembangkangan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, dalam situasi pandemi, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai penetapan UMP semestinya tidak diserahkan kepada kepala daerah. "Kemarin Bu Menteri lemparkan kebijakan UMP ke gubernur, itu bahaya. Bisa menjadi politisasi antar kandidat," kata Enny.

Kebijakan tersebut juga dinilai tak memberi kepastian kepada pengusaha. Di sisi lain, buruh akan terus menuntut pengusaha untuk menaati kebijakan gubernur yang mengerek UMP di wilayahnya.

Berikut adalah Databoks yang menggambarkan rata-rata upah buruh pada 2019:

Sebagaimana diketahui, berbagai survei mencantumkan nama-nama kepala daerah yang berpotensi maju pada pilpres 2024.

Survei nasional Indikator Politik pada 24-30 September 2020 misalnya, menyebut nama Ganjar Pranowo di peringkat tertinggi. Tercatat, sebanyak 18,7% responden memilih Ganjar bila pilpres diadakan sekarang.

Selanjutnya, Anies menempati posisi ketiga, di bawah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sebanyak 14,4% responden menyebutkan akan memilih Anies.

Selain itu, ada nama Khofifah yang menempati peringkat ketujuh dengan jumlah responden 4%. Namun, posisinya lebih rendah dibandingkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dipilih responden sebesar 7,6%.

Sebagai informasi, Ridwan Kamil memilih untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan.

Adapun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan kepala daerah yang memutuskan kenaikan UMP. Ia pun menyinggung sejumlah gubernur yang namanya terdengar kencang akan maju pada pilpres.

"Mau pilpres, 2024. Seingat saya, nama-nama ini muncul di polling-polling, akan berkompetisi pada 2024," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement