Ada Human Error, Istana Beri Sanksi Pejabat Penyusun UU Cipta Kerja

Rizky Alika
4 November 2020, 19:10
Sejumlah buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (28/10/2020). Aksi yang dilakukan mahasiswa dan buruh bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda tersebut menolak disahkannya Omnibus Law UU Ci
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (28/10/2020). Aksi yang dilakukan mahasiswa dan buruh bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda tersebut menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengakui adanya kekeliruan teknis dalam penulisan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang disebabkan oleh human error. Untuk itu, Kemensetneg menjatuhkan sanksi kepada penyusun draf aturan sapu jagat tersebut.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg telah menjatuhkan sanksi disiplin," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (4/11).

Advertisement

Menurutnya, Kemensetneg telah melakukan pemeriksaan internal serta tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atas kesalahan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Pihaknya pun telah merespons dengan cepat untuk melakukan langkah perbaikan. Hal ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden Joko Widodo. 

Guna menerapkan zero mistakes dalam penyiapan Rancangan UU (RUU) berikutnya, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan. Upaya ini dilakukan dengan mengkaji ulang terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Jokowi.

Eddy memastikan, kekeliruan pada aturan omnibus law yang telah diteken tidak mengubah substansi aturan. "Dan lebih bersifat teknis administratif semata," ujar dia.

Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang pada tataran teknis. Namun, pihaknya akan menjadikan temuan kekeliruan itu sebagai pelajaran berharga agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengakui masih ada kesalahan teknis dalam UU tersebut. Karena itu, Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kekeliruan.

“Namun kekeliruan itu hanya bersifat teknis administratif sehingga tak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement