KPPU Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Usaha

Rizky Alika
5 November 2020, 09:43
KPPU
Katadata

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti sejumlah perubahan aturan persaingan usaha tidak sehat dalam omnibus law tersebut.

Di antara perubahan aturan tersebut adalah mengenai penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung (MA). Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi Guntur Saragih mengatakan, penghapusan pembacaan putusan keberatan dan kasasi dapat menimbulkan ketidakpastian.

Tanpa batas waktu, penanganan sengketa bisa berlarut-larut. "Ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian upaya keberatan yang dilakukannya," kata Guntur dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/11).

Sebelumnya, Pasal 45 ayat (4) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan MA harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.

Sementara, Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi, ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan MA Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, Guntur memperkirakan batasan jangka waktu pembacaan putusan akan diatur oleh MA. Adapun, upaya keberatan saat ini masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU. "Nantinya, KPPU akan mengikuti bagaimana adaptasi yg akan dilakukan oleh MA," ujar dia.

Selain itu, KPPU juga menyebutkan ada perubahan lainnya dalam UU Cipta Kerja, yaitu perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Padahal, jumlah Pengadilan Niaga di Indonesia hanya sedikit.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...