Demo Buruh di DPR, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah

Rizky Alika
9 November 2020, 15:26
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Para buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada hari ini, Senin (9/11). Dalam unjuk rasa tersebut, buruh menuntut pembatalan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta meminta DPR untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar menaikkan upah minimum 2021.

"Kami meminta DPR mengeluarkan legislative review, yaitu untuk merevisi atau batalkan UU 11/2020. Selain itu, buruh sampaikan tuntutan agar DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pernyataannya, Senin (9/11).

Advertisement

Menurutnya, demonstrasi yang dipusatkan di gedung DPR, Jakarta tersebut diikuti oleh sekitar seribu orang buruh. Selain itu, aksi ini juga diikuti oleh ribuan buruh lainnya di Jawa Tengah, Gorontalo, dan daerah lainnya.

Said Iqbal menyatakan, gelombang unjuk rasa akan dilakukan terus menerus untuk memastikan omnibus law dapat dibatalkan atau direvisi, baik oleh DPR atau melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, para buruh juga telah mengajukan uji materi (judicial review) ke MK pada 2 November lalu.

Klaster ketenagakerjaan merupakan salah satu poin yang paling mendapat sorotan dalam omnibus law. Simak Databoks berikut:

Sebelumnya, KSPI telah memerinci beberapa pasal yang didaftarkan untuk menjalani uji materi ke MK. Salah satunya adalah Pasal 42 yang membahas tenaga kerja asing (TKA).

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, rencana penggunaan TKA harus berdasarkan izin tertulis Menteri. Namun ketentuan tersebut telah diubah menjadi disahkan pemerintah pusat.

“Selain itu Pasal 42 Ayat 3 juga karena akan semakin banyak TKA yang bekerja tanpa izin,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono kepada Katadata.co.id, Selasa (3/11).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement