Demi Wisatawan, Pengusaha Hotel Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rizky Alika
16 November 2020, 20:04
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai, beleid tersebut akan berdampak buruk bagi pariwisata Indonesia.

Ia pun berharap, sebagian besar fraksi dapat menolak untuk membahas lebih lanjut terkait draf aturan tersebut. "PHRI dan seluruh stakeholders, asosiasi pariwisata, menolak RUU tersebut. Dari judul saja provokatif, larangan. Jadi sangat konotatif," kata Hariyadi saat konferensi pers di kantornya Jakarta, Senin (16/11).

Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI Bambang Britono mengatakan, RUU Larangan Minuman Alkohol menjadi kontraproduktif dengan tujuan industri pariwisata sebagai penyumbang devisa terbesar bagi negara.

Ia pun menyebutkan, aturan tersebut telah menjadi perbincangan hangat di dalam dan luar negeri. Menurutnya, dunia global tengah mempertanyakan adanya aturan yang mengatur produsen, importir, distributor, hingga konsumen minuman beralkohol. "Mereka bertanya, 'Apa yang terjadi di Indonesi?’ Karena orang konsumsi alkohol bisa dikriminalisasi," katanya.

Ia pun memastikan, industri alkhohol telah memiliki aturan yang ketat di tingkat hulu hingga hilir. Bila terjadi penyalahgunaan, oknum tersebut dapat dikenakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, investasi di bidang industri minuman alkohol pun juga dinilai telah diatur ketat. Kemudian, distribusi minuman alkohol pun memerlukan dokumen tertulis. "Industri ini sangat regulated," katanya.

Berdasarkan data PHRI yang dikutip dari Heineken pada tahun 2014, Indonesia merupakan konsumen bir terendah di kawasan Asia Pasifik. Konsumsi bir di Indonesia tercatat 1,1 liter per kapita atau di bawah Myanmar sebanyak 3 liter bir per kapita.

Berikut adalah Databoks tentang konsumsi minuman beralkohol di ASEAN:

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...