Lewat Perpres Baru, Jokowi Buka Lowongan Wakil Menteri Perindustrian

Rizky Alika
17 November 2020, 13:40
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). Lewat Perpres baru, Jokowi membuka posisi Wakil Menteri Perindustrian.
ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). Lewat Perpres baru, Jokowi membuka posisi Wakil Menteri Perindustrian.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam aturan tersebut, Jokowi memperbolehkan Menteri Perindustrian untuk memiliki wakil.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Aturan ini diundangkan pada 10 November 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (17/11).

Nantinya, wakil menteri tersebut dapat diangkat dan diberhentikan oleh Jokowi. Wakil menteri ini akan mempunyai tugas untuk membantu Menteri Perindustrian dalam pelaksanaan tugasnya.

Adapun, ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan kebijakan Kemenperin, serta membantu menteri dalam mengoordinasikkan kebijakan lintas unit organisasi Eselon I di Kemenperin.

Menteri dan wakil menteri tersebut merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tugas Kemenperin untuk menyelenggarakan beberapa fungsi, seperti perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

Kemudian, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...