RPP Turunan UU Cipta Kerja Atur Pemanfaatan Bank Tanah bagi Investor

Rizky Alika
17 November 2020, 18:08
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil berpidato saat penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Kamis (16/1/2020). Dalam paparannya Sofyan Djalil menegaskan saat ini sedang dilakukan pemetaan terhadap 126 j
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil berpidato saat penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Kamis (16/1/2020). Dalam paparannya Sofyan Djalil menegaskan saat ini sedang dilakukan pemetaan terhadap 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang ditargetkan pada tahun 2025 sudah terdaftar semua di BPN dan bersertifikat.

Pemerintah tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja mengenai Bank Tanah. Salah satu ketentuan yang diatur ialah Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah bagi investor.

Berdasarkan beleid Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah dari portal resmi UU Cipta Kerja, Pasal 16 huruf c menyebutkan, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional. Selanjutnya, Pasal 19 RPP tersebut menjelaskan detail dari Pasal 16 huruf c tersebut.

"Jaminan dalam mendukung ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional merupakan jaminan penyediaan tanah untuk pembangunan dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi," demikian bunyi Pasal 19, seperti dikutip Selasa (17/11).

Selain pembangunan nasional, Bank Tanah juga berfungsi untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Adapun, kepentingan umum yang dimaksud ialah pengadaan tanah untuk pertahanan dan keamanan sosial, jalan umum, waduk dan sebagainya, pelabuhan, bandar udara, dan terminal.

Kemudian, infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dstribusi tenaga listrik, jaringan telekomunikasi pemerintah, tempat pembuangan dan pengolahan sampah, rumah sakit pemerintah pusat atau daerah, dan fasilitas keselamatan umum.

Selain itu, ada pula cagar alam, kantor pemerintah, prasarana olahraga pemerintah, pasar umum, kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas milik pemerintah, kawasan ekonomi khusus yang dikuasai pemerintah, dan lainnya.

Sementara, penyediaan tanah untuk kepentingan sosial ialah guna kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya, penghijauan, konservasi, dan lainnya.

Selanjutnya, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi seperti pembangunan pasar rakyat, pembukaan isolasi wilayah, pengembangan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan lainnya.

Berikutnya, badan tersebut juga menyediakan tanah dalam rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk efisiensi dan optimalisasi pembangunan.

Terkait reforma agraria, Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka redistribusi tanah dan penataan kawasan.

sebelumnya, frasa 'bank tanah' atau land bank identik dengan stok lahan milik pengembang properti yang belum digunakan. Berikut adalah Databoks land bank milik beberapa pengembang besar di Indonesia:

 

Adapun, Bank Tanah dapat memperoleh tanah melalui penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Secara rinci, tanah penetapan pemerintah tersebut terdiri dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, dan tanah yang tidak ada penguasaannya.

Sedangkan, tanah dari pihak lain meliputi tanah dari pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), badan usaha, badan hukum, dan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan, keberadaan bank tanah sangat diperlukan untuk kepentingan umum hingga menarik investasi. “Bank tanah itu adalah instruksi negara untuk kepentingan umum,” kata Sofyan dalam Bicara Data Virtual Series dengan tema “Omnibus Law: Untuk Siapa dan Untuk Apa” yang ditayangkan melalui YouTube Katadata.co.id.

Ia mencontohkan, penggunaan bank tanah adalah untuk kepentingan umum seperti taman kota hingga lapangan olah raga. Selain itu, bank tanah juga dapat digunakan untuk perumahan murah bagi pekerja di perkotaan.

Bukan itu saja, bank tanah juga dapat digunakan untuk menyerap investasi yang diperlukan untuk penyerapan tenaga kerja hingga proses alih teknologi. Sebelumnya, masalah tanah pernah membuat Indonesia kehilangan investasi besar.

Ia mencontohkan, pada 2014, saat Joko Widodo masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Foxconn berminat menanamkan modal dengan penyerapan tenaga kerja hingga 30 ribu orang. Namun, rencana itu gagal terealisasi karena pemerintah tidak bisa menyediakan tanah di Ibu Kota. Perusahaan Taiwan yang memproduksi iPhone itu akhirnya membuka pabrik di Malaysia.

Di pihak lain, Samsung datang ke Vietnam dan diberikan tanah ribuan hektare tanpa sewa oleh pemerintah selama 99 tahun. “Samsung yang kita pakai sekarang ini sebagian besar buatan Vietnam,” kata Sofyan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...