RPP Turunan UU Cipta Kerja Atur Pemanfaatan Bank Tanah bagi Investor

Rizky Alika
17 November 2020, 18:08
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil berpidato saat penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Kamis (16/1/2020). Dalam paparannya Sofyan Djalil menegaskan saat ini sedang dilakukan pemetaan terhadap 126 j
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil berpidato saat penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Kamis (16/1/2020). Dalam paparannya Sofyan Djalil menegaskan saat ini sedang dilakukan pemetaan terhadap 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang ditargetkan pada tahun 2025 sudah terdaftar semua di BPN dan bersertifikat.

Pemerintah tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja mengenai Bank Tanah. Salah satu ketentuan yang diatur ialah Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah bagi investor.

Berdasarkan beleid Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah dari portal resmi UU Cipta Kerja, Pasal 16 huruf c menyebutkan, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional. Selanjutnya, Pasal 19 RPP tersebut menjelaskan detail dari Pasal 16 huruf c tersebut.

Advertisement

"Jaminan dalam mendukung ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional merupakan jaminan penyediaan tanah untuk pembangunan dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi," demikian bunyi Pasal 19, seperti dikutip Selasa (17/11).

Selain pembangunan nasional, Bank Tanah juga berfungsi untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Adapun, kepentingan umum yang dimaksud ialah pengadaan tanah untuk pertahanan dan keamanan sosial, jalan umum, waduk dan sebagainya, pelabuhan, bandar udara, dan terminal.

Kemudian, infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dstribusi tenaga listrik, jaringan telekomunikasi pemerintah, tempat pembuangan dan pengolahan sampah, rumah sakit pemerintah pusat atau daerah, dan fasilitas keselamatan umum.

Selain itu, ada pula cagar alam, kantor pemerintah, prasarana olahraga pemerintah, pasar umum, kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas milik pemerintah, kawasan ekonomi khusus yang dikuasai pemerintah, dan lainnya.

Sementara, penyediaan tanah untuk kepentingan sosial ialah guna kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya, penghijauan, konservasi, dan lainnya.

Selanjutnya, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi seperti pembangunan pasar rakyat, pembukaan isolasi wilayah, pengembangan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan lainnya.

Berikutnya, badan tersebut juga menyediakan tanah dalam rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk efisiensi dan optimalisasi pembangunan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement