Urgensi Menunda Libur Panjang Akhir Tahun Demi Tekan Corona

Dimas Jarot Bayu
20 November 2020, 15:47
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020). Jumlah penumpang di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mengalami peningkatan pada Oktober 2020 yaitu mencapai 2,14 juta orang atau meningkat 19 pers
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020). Jumlah penumpang di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mengalami peningkatan pada Oktober 2020 yaitu mencapai 2,14 juta orang atau meningkat 19 persen dibanding September 2020 yaitu sebanyak 1,79 juta orang. Sedangkan pergerakan pesawat meningkat 10 persen dari 23.879 penerbangan pada September 2020 menjadi 26.304 pada Oktober 2020.

Libur panjang dengan adanya cuti bersama di antara Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 seolah menjadi ancaman. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 yang belum berlalu, tingginya mobilitas dan aktivitas liburan masyarakat dapat memicu penularan virus corona.

Pemerintah pun meninjau kemungkinan memberi rekomendasi kebijakan soal libur panjang akhir tahun Desember 2020. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan libur panjang sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan, yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M).

 “Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol sehingga kasus meningkat, maka tentu ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait masa libur akhir tahun," kata Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (19/11).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum membuat keputusan terkait dengan libur dan cuti bersama akhir tahun. Bagaimanapun, ia yakin keputusan apapun yang diambil nantinya dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi penularan corona. "Ingat, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," katanya.

Pemerintah sebelumnya telah menunda cuti bersama lebaran. Maka, pada pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021 ada masa liburan hingga 11 hari. Rinciannya: 24 Desember cuti bersama, 25 Desember hari Natal, 28-31 Desember cuti bersama, lalu tahun baru pada 1 Januari 2020. Selain itu, ada empat hari libur akhir pekan pada 26-27 Desember 2020 dan 2-3 Januari 2021.  

Secara historis, libur panjang yang terjadi pada 28 Oktober-1 November 2020 telah mengakibatkan lonjakan kasus virus corona Covid-19 di Indonesia. Bahkan, kasus corona secara harian sempat mencapai 5.444 orang pada Jumat (13/11) atau 12 hari setelah masa libur panjang berakhir.

Jumlah kasus corona tersebut merupakan yang tertinggi sejak pandemi corona melanda Tanah Air pada Maret 2020. Sebelumnya, angka harian tertinggi terjadi pada 8 Oktober 2020 dengan 4.850 kasus.

Sejumlah daerah yang menjadi tujuan wisata favorit, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kelimpahan lonjakan kasus corona tersebut. Ini dibuktikan dengan jumlah kasus aktif corona di Jawa Barat yang mencapai 10.477 orang per 14 November 2020. Angka kasus aktif tersebut merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Sementara di Jawa Tengah, kasus aktif corona mencapai 7.895 orang. Jumlah kasus aktif itu membuat Jawa Tengah berada di posisi kedua tertinggi setelah Jawa Barat.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...