Keputusan Belajar di Sekolah di Tangan Pemda Mulai 2021, Ini Syaratnya

Dimas Jarot Bayu
20 November 2020, 17:03
Seorang guru menerangkan materi pelajaran saat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMK Muhammadiyah 5 Tello Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). Kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dilakukan secara tatap muka dengan
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Seorang guru menerangkan materi pelajaran saat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMK Muhammadiyah 5 Tello Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). Kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti maksimal tujuh siswa dalam satu ruangan kelas guna mencegah penularan COVID-19.

Pemerintah merevisi aturan tentang penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes), pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tak lagi berdasarkan zonasi risiko Covid-19.

Mulai Januari 2021, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Pemberian izin ini bisa secara serentak ataupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi virtual, Jumat (20/11).

Advertisement

Nadiem mengatakan, pengaturan pembelajaran tatap muka berdasarkan zonasi risiko corona selama ini diterapkan secara menyeluruh di suatu kabupaten/kota. Padahal, sejumlah pemerintah daerah merasa ada wilayah desa, kelurahan, atau kecamatan dalam suatu kabupaten/kota yang dianggap aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Selain itu, tidak semua wilayah desa, kelurahan, atau kecamatan dalam kabupaten/kota tersebut mampu menerapkan pembelajaran jarak jauh. Karena itu, dia menilai keputusan pengaturan pembelajaran tatap muka lebih tepat dialihkan kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri," kata Nadiem.

Meski demikian, Nadiem menilai prinsip kesehatan dan keselamatan para siswa tetap menjadi prioritas dalam pembelajaran di masa pandemi corona. Atas dasar itu, sekolah yang mau melakukan pembelajaran tatap muka nantinya harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, pembelajaran tatap muka di sekolah harus pula mendapatkan izin dari kepala sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah. Sekolah pun harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, pihak sekolah juga harus siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. "Misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya pas tatap muka, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," kata Nadiem.

Lebih lanjut, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah iswa yang dapat ikut pembelajaran tatap muka juga hanya 50% dari kapasitas maksimal. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement