Pengalihan Keputusan Buka Sekolah ke Daerah Menuai Kecemasan

Dimas Jarot Bayu
21 November 2020, 06:00
Sejumlah murid mengikuti pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/11/2020). Pemkot Pariaman kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk seluruh sekolah di kota itu, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan m
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Sejumlah murid mengikuti pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/11/2020). Pemkot Pariaman kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk seluruh sekolah di kota itu, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi hanya 50 persen murid berada di dalam kelas.

Pemerintah merevisi aturan tentang penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kini, keputusan untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar ada pada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua siswa.

Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes), pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tak lagi berdasarkan zonasi risiko corona.

Advertisement

Mulai Januari 2021, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Pemberian izin ini bisa secara serentak ataupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi virtual, Jumat (20/11).

Meski demikian, Nadiem menilai prinsip kesehatan dan keselamatan para siswa tetap menjadi prioritas dalam pembelajaran di masa pandemi corona. Atas dasar itu, sekolah yang mau melakukan pembelajaran tatap muka nantinya harus memenuhi sejumlah syarat.

Yang terpenting, pembelajaran tatap muka di sekolah harus pula mendapatkan izin dari kepala sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah. Sekolah juga harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, pihak sekolah juga harus siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Berikut adalah Databoks penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia:

Revisi kebijakan pemerintah tentang pembelajaran di masa pandemi virus corona Covid-19 mengundang pesimisme dari sejumlah pihak. Alih-alih memperbaiki kualitas pendidikan yang terhambat karena pagebluk, kebijakan tersebut justru dianggap berpotensi memperparah laju penularan virus corona di Indonesia.

Pasalnya, revisi kebijakan tersebut memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk memutuskan adanya pembelajaran tatap muka selama pandemi corona. Sementara, pemerintah daerah selama ini dianggap kurang peduli dengan penerapan protokol kesehatan selama proses belajar mengajar secara tatap muka.

"Kami khawatir kalau sekarang relaksasinya diserahkan kepada daerah. Ini lebih bahaya banget. Daerahnya banyak yang cuek, kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam diskusi virtual, Jumat (20/11).

Menurut Retno, KPAI kerap menemukan berbagai pelanggaran terkait proses pembelajaran tatap muka di berbagai daerah. Misalnya, KPAI menemukan adanya sekolah yang fasilitas mencuci tangannya tidak memadai di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Hal tersebut terjadi lantaran Bima sedang mengalami kekeringan air. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement