Besok, Pemerintah Putuskan Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

Pingit Aria
26 November 2020, 11:06
Sejumlah pengunjung memadati kawasan Pantai Padang, Sumatera Barat, Minggu (1/11/2020). Masa libur panjang dimanfaatkan warga Padang dan sekitarnya untuk berwisata dengan mengunjungi Pantai Padang.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Sejumlah pengunjung memadati kawasan Pantai Padang, Sumatera Barat, Minggu (1/11/2020). Masa libur panjang dimanfaatkan warga Padang dan sekitarnya untuk berwisata dengan mengunjungi Pantai Padang.

Penentuan hari libur dan cuti bersama akhir tahun kembali menjadi pembicaraan. Presiden Joko Widodo (Jokowi)  bakal meninjau ulang keputusan cuti bersama akhir tahun 2020.

Para menteri diminta membahasnya, lalu mengumumkan kepastian mengenai libur dan cuti bersama akhir tahun. Setelah itu, para menteri akan merilis surat keputusan Bersama terkait dengan libur dan cuti bersama.

Advertisement

“Jumat baru akan dirapatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kamis (26/11).

Sebelumnya, pertimbangan Jokowi memangkas cuti bersama dengan pertimbangan lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Panjang.

"Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, cuti bersama akhir tahun ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020. Surat ini merupakan perubahan ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020 lalu.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement