Istana Pastikan Cuti Bersama Bakal Dipotong Sesuai Arahan Jokowi

Rizky Alika
1 Desember 2020, 17:05
Presiden Joko Widodo (kiri) mendengarkan paparan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama (kanan) saat mengunjungi lokasi wisata dengan konsep "one stop tourism" di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Presiden Jokowi mengecek persiapan
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
Presiden Joko Widodo (kiri) mendengarkan paparan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama (kanan) saat mengunjungi lokasi wisata dengan konsep "one stop tourism" di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Presiden Jokowi mengecek persiapan pariwisata berkonsep "one stop turism" sebagai langkah penerapan tatanan normal baru.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar dilakukan pemangkasan cuti bersama pada akhir tahun. Namun, hingga sepekan berlalu, para Menteri terkait belum juga mengumumkan kepastian terkait pemangkasan cuti bersama tersebut.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo tersebut harus dilaksanakan. "Intinya, petunjuk Presiden harus dilaksanakan,"  kata Moeldoko di Kompleks Istana, Selasa (1/12). 

Advertisement

Keputusan tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu di Istana pada Selasa sore ini. Menurutnya, rapat akan dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Nantinya, para menteri juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemotongan cuti bersama tersebut.

Moeldoko mengatakan, pemotongan libur akhir tahun tersebut akan menjadi kesadaran bersama lantaran libur panjang pada beberapa waktu yang lalu telah berkontribusi pada peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah pun tidak ingin ada klaster baru penularan virus corona.

"Ini juga mereferensi berbagai hal yang terjadi di luar. Berdasarkan referensi itu kita lebih hati-hati ke depan," ujar dia.

Berikut adalah Databoks peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Di mana, terjadi kenaikan pasien setelah libur panjang akhir pekan pada Oktober lalu:

Sebelumnya, pemerintah memutuskan cuti bersama hari raya Natal akan tersambung dengan cuti Idul Fitri yang dipindahkan dari Mei 2020. Cuti Natal adalah hari Kamis, 24 Desember 2020, sedangkan Natal jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020. Sementara, cuti pengganti bersama hari raya Idul Fitri jatuh pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Jika ditotal, maka jumlah cuti dan libur akhir pekan pada periode tersebut mencapai sebelas hari.

Muhadjir pun menggelar rapat tingkat menteri pada Rabu (25/11), lalu Jumat pekan lalu (27/11). Namun, belum ada keputusan terkait hal tersebut sehingga rapat dilanjutkan pada Senin (30/11).

Meski begitu, pemangkasan cuti bersama akhir tahun menimbulkan pro dan kontra. Keputusan Jokowi itu mendapatkan dukungan dari pihak pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan menjelaskan swasta acapkali menanggung beban lebih besar lantaran harus membayar biaya lembur kepada pegawainya saat cuti panjang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement