Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS, Sejumlah Tunjangan Digabung

Rizky Alika
1 Desember 2020, 16:43
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provin
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provinsi pelantikan langsung diwakili tiga orang dari setiap agama, pengucapan sumpah dilakukan serentak dengan teleconference melalui aplikasi zoom sebagai implementasi imbauan pemerintah untuk melakukan phisycal distancing selama wabah COVID-19.

Pemerintah berencana merombak aturan pangkat dan komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini akan menyederhanakan sistem penggajian.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional Paryono mengatakan penghitungan gaji pokok akan digabung dengan sejumlah tunjangan.

Advertisement

Dari sebelumnya gaji pokok terdiri atas tunjangan jabatan, kinerja dan keluarga maka kedepan komponennya hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. "Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan itu nanti masuk dalam komponen gaji," kata Paryono, Selasa (1/12).

Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, Pasal 79 ayat 2 menyebutkan bahwa gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Dengan demikian, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Sementara terkait tunjangan, hanya ada dua tunjangan yang akan diberikan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan diberikan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Ia menyebutkan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, aturan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut adalah Databoks terkait dengan pemangkasan jabatan administrasi PNS:

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement