Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Minta BI Ikut Gerakkan Sektor Rii

Rizky Alika
3 Desember 2020, 17:30
Bank Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Presiden Joko Widodo menilai, pemerintah harus bekerja cepat dan tepat di tengah situasi pandemi Covid-19. Ia pun menyinggung ego sektoral antar lembaga harus ditinggalkan.

"Buang jauh-jauh ego sektoral, ego sentrisme lembaga, dan jangan membangun tembok tinggi berlindung di balik otoritas masing-masing" kata Jokowi dalam sambutannya di acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2020 secara virtual, Kamis (3/12).

Advertisement

Menurutnya, antar lembaga harus saling berbagi beban dan tanggung jawab untuk menangani urusan negara. Dengan demikian, Indonesia dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat regional dan global.

Mantan Walikota Solo itu juga berharap, Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga negara dapat mengambil bagian dalam melakukan reformasi fundamental. Bank sentral tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar untuk menggerakkan sektor riil, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, dan membantu sektor usaha, terutama UMKM agar bisa kembali produktif.

Jokowi pun memastikan, pemerintah harus bergerak cepat lantaran masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Selain itu, Indonesia akan dihadapkan pada besarnya jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi. "Kita menghadapi besarnya angkatan kerja yang memerlukan lapangan pekerjaan," ujar dia.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit. Dengan latar belakang tersebut, pemerintah kemudian menyusun Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Jokowi berharap, aturan sapu jagat tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lebih berkembang.

Simak Databoks berikut:

Selain itu, industri padat tenaga kerja diperkirakan dapat tumbuh dengan pesat. Kemudian, perizinan akan dipermudah, seperti izin usaha UMKM yang hanya memerlukan pendaftaran saja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement