Pemerintah Ubah Skema Pungutan Ekspor CPO untuk Dukung Biodiesel

Rizky Alika
4 Desember 2020, 12:08
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/NZ.
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram dampak dari wabah COVID-19.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pungutan ekspor kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) secara progresif. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai kebijakan pungutan ekspor akan memberikan kepastian keberlanjutan program biodiesel 30% (B30) pada tahun depan.

"B30 akan berlanjut dengan kenaikan pungutan ini. Prediksi saya, harga CPO akan bertahan pada rentang ini," kata Wakil Ketua Umum Gapki Togar Sitanggang dalam acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2021 New Normal yang digelar secara virtual, Kamis (3/12).

Advertisement

Ia pun menilai, pasar turut menyambut kebijakan tersebut. Hal ini tercermin dari Bursa Malaysia yang ditutup pada level yang positif pada Kamis kemarin.

Pasar pun telah memastikan bahwa Indonesia akan memiliki serapan domestik sebesar 8 juta ton untuk program biodiesel pada 2021. Dengan demikian, kondisi pasokan dan permintaan bakal berada pada kondisi baik sehingga pasokan CPO akan stabil dan harga akan ikut membaik.

Sebelum aturan itu diterbitkan, ada kekhawatiran mengenai keberlanjutan program biodiesel lantaran selisih harga antara CPO dan minyak solar semakin melebar. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sebagai pemberi dana pada program mandatori bauran biodiesel, dikhawatirkan akan mengalami defisit akibat selisih harga tersebut.

Gapki memperhitungkan, BPDPKS membutuhkan dana sebesar Rp 4 triliun untuk mendukung program B30. Hal ini diperkirakan sulit di tengah kondisi ekspor yang melemah karena pandemi serta pungutan ekspor yang sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 55 per ton.

"BPDPKS kemungkinan tidak punya cukup dana untuk mendukung program pada 2021," kata dia saat memperhitungkan tarif pungutan ekspor dengan aturan yang lama.

Sebelumnya, Togar juga memberikan prediksi harga CPO pada 2021 melalui tiga skenario. Skenario pertama ialah bila B30 berlanjut, kisaran harga CPO berkisar US$ 750-850 per ton. Sedangkan, harga CPO diperkirakan turun menjadi US$ 600-700 per ton jika program yang berlanjut ialah B20.

Ia juga menyusun skenario bila program mandatori biodiesel tidak berjalan pada 2021. Pada skenario ini, harga CPO akan anjlok mnejadi US$ 400-500 per ton karena ada limpahan stok CPO yang tak terserap oleh pasar.

Berikut adalah Databoks negara tujuan ekspor CPO Indonesia:

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pungutan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebagaimana diketahui, regulasi sebelumnya mengatur pungutan ekspor untuk CPO sebesar US$ 55 per ton untuk berapapun harga komoditas sawit.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement